A. SEJARAH MASUKNYA HUKUM DI INDONESIA
Sejarah masuknya hukum di Indonesia dapat ditelusuri melalui beberapa periode penting, mulai dari masa pra-kolonial hingga era modern. Berikut adalah ringkasan perkembangan tersebut:
Masa Pra-Kolonial
Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat Indonesia telah memiliki sistem hukum adat yang berlaku di setiap suku dan daerah. Hukum adat ini bersifat tidak tertulis dan didasarkan pada kebiasaan serta tradisi setempat.
Masa Kolonial
Era VOC (1602-1799)
VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) menerapkan hukum yang bertujuan untuk mendukung eksploitasi ekonomi dan melindungi kepentingan orang-orang Eropa serta VOC. Sistem hukum yang diterapkan bersifat otoriter untuk mendisiplinkan penduduk pribumi (DosenPPKN).
Era Pemerintahan Hindia-Belanda (1800-1942)
Pada masa ini, diterapkan sistem hukum yang lebih terstruktur. Pada tahun 1848, Belanda menerapkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum ini awalnya hanya berlaku bagi orang Eropa dan golongan tertentu, namun kemudian diperluas (NarasiSejarah) (Situs Hukum).
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pendudukan Jepang membawa perubahan minimal pada sistem hukum. Hukum kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang. Beberapa hak istimewa orang Eropa dihapuskan, dan hukum perdata mulai diberlakukan juga bagi orang Cina (Situs Hukum) (DosenPPKN).
Masa Kemerdekaan (1945-sekarang)
Era Revolusi Fisik dan Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mulai membentuk sistem hukum nasional yang merdeka dari pengaruh kolonial. Unifikasi badan peradilan dilakukan, dan Mahkamah Islam Tinggi didirikan untuk memperkuat peradilan agama (Situs Hukum) (Hukum 101).
Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Pada era ini, pemerintah menghapus doktrin pemisahan kekuasaan, dan badan peradilan ditempatkan di bawah eksekutif. Ada juga usaha untuk membuat hukum yang lebih situasional dan kontekstual (DosenPPKN) (Hukum 101).
Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru, hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Undang-undang yang memudahkan investasi asing dan pembangunan ekonomi diberlakukan, namun banyak kebebasan sipil dan hak asasi manusia yang dibatasi (Situs Hukum) (DosenPPKN).
Era Reformasi (1998-sekarang)
Setelah runtuhnya Orde Baru, terjadi reformasi besar-besaran di bidang hukum. Upaya dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan supremasi hukum, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 dan revisi berbagai undang-undang untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (NarasiSejarah) (Situs Hukum).
Sejarah hukum di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari sistem hukum adat, kolonial, hingga sistem hukum nasional yang terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.
B. HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar